Wednesday, October 6, 2010

PEMEKARAN DAERAH

     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah otonom baru, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat dan majunya suatu daerah baik itu di sektor ekonomi, sosial, politik, hukum dan keamanan.
Selama ini telah ada banyak sekali usulan pemekaran daerah kabupaten / kota yang hampir merata di seluruh provinsi di Indonesia. Banyaknya usulan pemekaran tersebut tentunya harus dikaji lagi secara mendalam, baik itu di bidang politik, ekonomi, kemandirian daerah dan aspek-aspek lainnya. Mengingat pemekaran dapat menimbulkan dampak yang sangat besar bagi daerah yang dimekarkan atau daerah yang memekarkan. dan juga akan menambah beban APBN karena bertambah banyaknya daerah yang harus dibiayai karena pada saat ini masih banyak daerah yang bergantung pada keuangan dari pemerintah pusat.

     Pemekaran daerah dikhawatirkan hanya akan menjadi ajang perebutan kekuasaan bagi para politisi daerah. Pembentukan daerah baru pasti akan membutuhkan pemimpin dan perangkat kerja yang baru dan tentunya hal ini adalah ”peluang” bagi mereka yang menginginkan untuk berada di dalamnya, tentunya dengan motif mereka masing – masing. Hal ini bisa dilihat dari adanya konflik yang kerap timbul pada daerah pemekaran.
Dampak lainnya adalah pada ketersediaan sumber daya manusia dan kemampuan untuk mengelola potensi daerah yang tidak mencukupi sehingga pemekaran daerah bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan tetapi justru menambah ketertinggalan mereka.